f SK RKPDes ~ Desa Nusaherang
Nusaherang Tandang Nyandang Kahayang
Gunung Ciremai sakitu marahmay..sok ras emut ka lembur Nusaherang nu ninggalkeun salaksa katineung..Bersih dan rapih jalan Desa NusaherangCeremonial Pembukaan Kegiatan Pamatri Tatali Wargi Jilid 2Reog On The Street pd pembukaan Pamatri Tatali Wargi Jilid 3Peringatan Hut RI ke-68Calung Junior Nusaherang on the street kegiatan Car Free Day Kab. KngVolley Ball kegiatan rutin tahunan PORKAM

Selasa, 15 Maret 2011

SK RKPDes


KEPUTUSAN KEPALA DESA NUSAHERANG
KECAMATAN NUSAHERANG KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR :    01  TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPDes)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA NUSAHERANG

a.   Bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun dokumen perencanaan Pembangunan Desa berupa rencana Pembangunan Desa (RKP­Des) yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah
b.    Bahwa RKP-Desa dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan                Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) setiap tahun berdasarkan RPJM-Desa dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa;
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan      huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa.

     Mengingat        1.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman              Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman                Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader                 Pernberdayaan Masyarakat;
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman           Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan       Pembangunan Desa
6.    Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan        Program Pembangunan Desa/Kelurahan
7.    Peraturan Desa Nomor : 02 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jngka Menengah Desa (RPJMDes)

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pertama          :     Melaksanakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa dalam menyususn RKP-Desa dan melaporkan kepada Bupati melalui Camat.

Kedua              :     RKP-Desa berdasarkan RPJMDes 5 (lima) tahunan melalui forum                           Musrenbang-Desa
Ketiga              :     Berita Acara RKP-Desa ditandatangani oleh Pemerintahan Desa dan LPM/LKMD   atau dengan sebutan lain sebagai koordinator penyusun RKP-Desa

Keempat         :     RKP-Desa merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di Desa           untuk/wajib diusulkan ke RKP-Daerah

Kelima             :     Keputusan im mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


     Ditetapkan di   :  Nusaherang
    Pada tanggal   :  9 Februari 2011

KEPALA DESA NUSAHERANG


SAMSUDI

0 komentar:

Posting Komentar