KEPUTUSAN KEPALA DESA NUSAHERANG
KECAMATAN NUSAHERANG KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR : 01 TAHUN 2011
KECAMATAN NUSAHERANG KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR : 01 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA
KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPDes)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NUSAHERANG
a. Bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun dokumen
perencanaan Pembangunan Desa berupa rencana Pembangunan Desa (RKPDes) yang
merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah
b. Bahwa
RKP-Desa dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbang Desa) setiap tahun berdasarkan RPJM-Desa dan dikukuhkan secara
resmi dengan Keputusan Kepala Desa;
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa.
Mengingat 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007,
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Kader Pernberdayaan Masyarakat;
4. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan
Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
6. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 67 Tahun 2007
tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan
7. Peraturan
Desa Nomor : 02 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jngka Menengah Desa
(RPJMDes)
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Melaksanakan
musyawarah perencanaan Pembangunan Desa dalam menyususn RKP-Desa dan melaporkan
kepada Bupati melalui Camat.
Kedua : RKP-Desa berdasarkan RPJMDes 5 (lima)
tahunan melalui forum Musrenbang-Desa
Ketiga : Berita
Acara RKP-Desa ditandatangani oleh Pemerintahan Desa dan LPM/LKMD atau dengan
sebutan lain sebagai koordinator penyusun RKP-Desa
Keempat : RKP-Desa
merupakan bahan baku
rencana kegiatan pembangunan di Desa untuk/wajib diusulkan ke RKP-Daerah
Kelima
: Keputusan im mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Nusaherang
Pada
tanggal : 9 Februari 2011
KEPALA DESA NUSAHERANG
SAMSUDI
0 komentar:
Posting Komentar