Desa Nusaherang - PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PERPINDAHAN PENDUDUK BAGI WNI YANG BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH KABUPATEN KUNNGAN DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KLASIFIKASI SEBAGAI BERIKUT :
1. Dalam satu Desa / Kelurahan
2. Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan
3. Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten / Kota
4. Antar Kabupaten / Kota dalam satu Propinsi
Penduduk WNI di Desa/Kelurahan yang bermaksud pindah dalam
satu Desa/Kelurahan dilakukan sebagai berikut :
1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting.
3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
4. Kepada Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah
datang.
5. Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan Buku Mutasi
Penduduk.
6. Surat keterangan pindah datang dapat digunakan sebagai dasar untuk
proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah,
dan proses penerbitan KK dan KTP.
Penduduk WNI di Desa/Kelurahan yang bermaksud pindah antar
Desa/Kelurahan dalam satu kecamatan dilakukan sebagai berikut :
1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa penting.
3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
4. Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah
5. Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku Mutasi
Penduduk.
6. Surat keterangan Pindah datang diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan
kepada Kepala Desa/lurah tujuan.
Penduduk WNI di Desa/Kelurahan yang bermaksud pindah antar
Kecamatan dalam satu Kabupaten dilakukan sebagai berikut :
1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
2. Surat pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
3. Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting.
4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
5. Kepala Desa/Lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan
pindah kepada Camat.
Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan
buku mutasi penduduk di Kecamatan, sebagai berikut :
1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
2.Camat atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan
dan menandatangani surat keterangan pindah.
3.Surat keterangan pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan
ke daerah tujuan.
Penduduk WNI di Desa/Kelurahan yang bermaksud pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi dilakukan sebagai berikut :
Di Desa/Kelurahan, sebagai berikut :
1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
2. Surat Pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
3. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
5.Kepada Desa/Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi.
6.Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk (BIP) dan buku mutasi penduduk (BMP)
7.Kepala Desa/Kelurahan/petugas registrasi meneruskan berkas formulir pengantar pindah kepada Camat.
Di Kecamatan, sebagai berikut :
1. Petugas melakukan verifkasi dan validasi data penduduk
2. Camat menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/kKota atau antar propinsi.
3. Surat keterangan pindah diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah.
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
1. Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
2. Menyerahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerah tujuan
3. Setiap penduduk WNI yang akan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, wajib melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Kelurahan ditempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
Di Desa/Kelurahan, sebagai berikut :
1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
2. Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
4. Kepala Desa/Kelurahan menandatangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada Camat.
Di Kecamatan, sebagai berikut :
1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
2. Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang.
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
1. Menerbitkan dan menandatangani Surat keterangan Pindah
2. Menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
0 komentar:
Posting Komentar