Desa Nusaherang - Surat Pengantar
permohonan Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang digunakan sebagai
pelengkap Kepolisian menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian tentang
catatan pribadi seseorang.
Prosedur Pembuatan SKCK :
Pelayanan Permohonan
Surat Pengantar permohonan Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK)
1. Pemohon datang langsung ke Kantor Balai Desa dengan membawa berkas pendukung.
2. Kaur Pemerintahan ( Ngabihi ) menerima berkas permohonan Surat Pengantar permohonan
Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK)
3. Kaur Pemerintahan memeriksa Kelengkapan
berkas berupa :
3.1 Foto copy KTP
dan KK
3.2 Pas foto
berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar
3.4 Pengantar RT/RW
4. Kaur pemerintahan membuat Pengantar permohonan Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK)
5. Pemohon membubuhkan tanda tangan di Pengantar
permohonan Keterangan Catatan Kepolisia
(SKCK) dan foto pemohon
6. Kaur Pemerintahan meneliti ulang Surat
Pengantar permohonan Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK), apabila sudah benar diajukan ke
Sekretaris desa untuk diparaf
7. Sekretaris desa membubuhkan paraf di Surat Pengantar permohonan Keterangan
Catatan
Kepolisian (SKCK)
Kepolisian (SKCK)
8. Kaur Pemerintahan mengajukan tanda tangan
kepada Kepala Desa
9. Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat
Pengantar permohonan Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK)
10. Kaur Pemerintahan mencatat permohonan Surat
Keterangan Pengantar permohonan
Keterangan
Catatan
Kepolisian (SKCK) di buku register SKCK
11. Kaur Pemerintahan menyerahkan Surat Pengantar
permohonan Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) beserta berkas kelengkapannya kepada
pemohon
12. Pemohon menerima Surat SKCK
beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Kantor
Kecamatan Nusaherang dan Kantor Kepolisian Sektor Kadugede.
Kecamatan Nusaherang dan Kantor Kepolisian Sektor Kadugede.
0 komentar:
Posting Komentar