f SKCK ~ Desa Nusaherang
Nusaherang Tandang Nyandang Kahayang
Gunung Ciremai sakitu marahmay..sok ras emut ka lembur Nusaherang nu ninggalkeun salaksa katineung..Bersih dan rapih jalan Desa NusaherangCeremonial Pembukaan Kegiatan Pamatri Tatali Wargi Jilid 2Reog On The Street pd pembukaan Pamatri Tatali Wargi Jilid 3Peringatan Hut RI ke-68Calung Junior Nusaherang on the street kegiatan Car Free Day Kab. KngVolley Ball kegiatan rutin tahunan PORKAM

Senin, 04 Februari 2013

SKCK

Desa Nusaherang - Surat Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK) merupakan dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Kepolisian menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian tentang catatan pribadi seseorang.

Prosedur Pembuatan SKCK :
 

Pelayanan Permohonan Surat  Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK)

1.    Pemohon datang langsung ke Kantor Balai Desa dengan membawa berkas pendukung.
2.    Kaur Pemerintahan ( Ngabihi )  menerima berkas permohonan Surat Pengantar permohonan 
       Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK)  
3.    Kaur  Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa : 
        3.1  Foto copy KTP  dan KK
        3.2  Pas foto  berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar
        3.4  Pengantar RT/RW  
4.    Kaur pemerintahan membuat   Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK) 
5.    Pemohon membubuhkan tanda tangan di Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisia
       (SKCK) dan foto pemohon  
6.    Kaur Pemerintahan meneliti ulang Surat Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisian 
       (SKCK), apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf 
7.    Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan
       Kepolisian (SKCK) 
8.    Kaur Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada Kepala Desa  
9.    Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan 
       Kepolisian  (SKCK) 
10.  Kaur Pemerintahan mencatat permohonan Surat Keterangan Pengantar permohonan  Keterangan  
       Catatan Kepolisian  (SKCK) di buku register  SKCK
11.   Kaur Pemerintahan menyerahkan Surat Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisian  
       (SKCK) beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
12.   Pemohon menerima Surat SKCK beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Kantor
        Kecamatan Nusaherang dan Kantor Kepolisian Sektor Kadugede.
     


0 komentar:

Posting Komentar