Desa Nusaherang - Salah satu syarat bagi warga masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah yaitu harus mempunyai kelengkapan persyaratan keluarga Tidak Mampu. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh
pihak Desa bagi Keluarga Miskin (Gakin), SKTM ini berguna bagi
Gakin untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan gratis di RS yang ada
di di sekitar daerah anda, yang memang melayani SKTM/Gakin.
Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh anggota keluarga agar
mendapat pelayanan kesehatan Gratis dari Pemerintah khususnyanya bagi
keluarga yang tidak mampu atau miskin adalah
- Minta surat pengantar dari ketua Rukun Tetangga RT untuk mendapatkan SKTM yang di tandatangani dan di bubuhi cap Kepala Dusun/Kadus
- Datang ke Kantor Kepala Desa/Balai Desa dan menyerahkan surat pengantar tadi maka Kantor Kepala Desa akan mengeluarkan Surat Keterangan tidak Mampu SKTM yang di tanda tangani Kepala Desa atau Sekretaris Desa/Sekdes. Setelah Surat Keterangan Tidak Mampu di keluarkan Kantor kepala Desa surat tersebut harus di tandatangani dan di bubuhi setempel .
- Bawa surat SKTM dari desa ke puskesmas, maa puskesmas akan memverifikasi data.
- Bawa surat yang telah diverifikasi puskesmas ke dinas kesehatan setempat.
- Bawa surat ke RS rujukan saat berobat.
0 komentar:
Posting Komentar