f Perdes Pedoman Pembentukan LPMD ~ Desa Nusaherang
Nusaherang Tandang Nyandang Kahayang
Gunung Ciremai sakitu marahmay..sok ras emut ka lembur Nusaherang nu ninggalkeun salaksa katineung..Bersih dan rapih jalan Desa NusaherangCeremonial Pembukaan Kegiatan Pamatri Tatali Wargi Jilid 2Reog On The Street pd pembukaan Pamatri Tatali Wargi Jilid 3Peringatan Hut RI ke-68Calung Junior Nusaherang on the street kegiatan Car Free Day Kab. KngVolley Ball kegiatan rutin tahunan PORKAM

Selasa, 10 Juli 2012

Perdes Pedoman Pembentukan LPMD


PERATURAN DESA NUSAHERANG
KECAMATAN NUSAHERANG KABUPATEN KUNINGAN

NOMOR ………… TAHUN .......

TENTANG

PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA NUSAHERANG
KECAMATAN NUSAHERANG KABUPATEN KUNINGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA NUSAHERANG


Menimbang :        a.  bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor : 8 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, untuk tertibnya Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Nusaherang khususnya Lembaga PemberdayaanMasyarakat (LPM) Desa Nusaherang perlu adanya pedoman yang mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Nusaherang.
 b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, untuk ketertiban dan kelancaran pembentukannya dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati.

Mengingat     :    1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;
2.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.   Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan  Daerah;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan;
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor : 16 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemeritah Desa;
7.   Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
8.   Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
9.     Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan;

MEMUTUSKAN
Menetapkan   :  PERATURAN DESA NUSAHERANG TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN
                         LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA NUSAHERANG.
                              

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah Desa Nusaherang
2.      Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Nusaherang
3.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Nusaherang
4.     Pemerintah Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat Desa berdasarkan asal usul dan adapt istiadat Desa yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa
6.      Badan Permusyawaratan Desa yang delanjutnya disingkat BPD, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
7.      Lembaga pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa Masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan Masyarakat dibidang pembangunan

BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Pembentukan LPM di Desa ditetapkan dengan peraturan Desa, yang berazaskan musyawarah.

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
1.      Susunan LPM Desa terdiri dari :
a.       Ketua
b.      Wakil Ketua
c.       Sekretaris
d.      Bendahara
e.       Anggota Pengurus lainnya terbagi dalam 5 (lima) seksi yaitu :
1. Seksi keamanan dan ketertiban
2. Seksi Pendidikan
3. Seksi Kesehatan
4. Seksi Ekonomi
5. Seksi Pembangunan
2.      Bagan Struktur Organisasi dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Desa ini

BAB IV
SYARAT-SYARAT PENGURUS DAN PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 4
1.  Pengurus LPM Desa terdiri dari pemuka-pemuka Masyarakat, antara lain : Pemuka agama, pendidik/cendekiawan, pemuda dan wanita.
2.      Syarat-syarat pengurus LPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :
a.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
c.  Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap Masyarakat.
d.      Tercatat sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal tetap
e.       Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun
f.      Tidak merangkap jabatan Lembaga Pemerintahan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pengurus Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 5
1.      Pemilihan Pengurus dilakukan secara khusus melalui musyawarah dipimpin oleh Kepala Desa.
2.  Hasil pemilihan Pengurus di Desa dituangkan dalam berita acara untuk lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
3.      Keputusan Kepala Desa dimaksud pada ayat (2) dibuat selambat-lambatnya 14 hari.
4.  Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 14 hari setelah penetapan.
5.   Masa bakti pengurus LPM ditetapkan selama 5 (lima) tahun, setelah dapat dipilih kembali satu periode lima tahun mendatang.

BAB V
PEMBERHENTIAN DAN PENGGATIAN PENGURUS

Pasal 6
Pengurus berhenti atau diberhentikan, karena :
a.       Meninggal Dunia
b.      Mengundurkan diri
c.       Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk Desa lain
d.      Berakhir masa baktinya
e.       Tidak memenuhi lagi syarat-syarat sebagai pengurus
f.       Terbukti melanggar perundang undangan dan ketentuan yang berlaku

Pasal 7
1.      Pengurus LPM yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya diadakan penggatian antara waktu.
2.      Masa jabatan pengurus LPM pengganti antara waktu adalah sisa masa jabatan pengurus LPM yang diberhentikan.
3.          Mekanisme penetapan Pengurus LPM pengganti antar waktu dilakukan dengan cara musyawarah dan mupakat.
4.     Mekanisme musyawarah dan mupakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam berita acara hasil musyawarah.
5.       Peresmian pengurus LPM pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kepala Desa.
6.         Selambat-lambatnya dalam waktu 15 hari setelah diterimanya pengajuan pengesahan penggantian pengurus LPM, Kepala Desa Menerbitkan keputusan peresmian bersamaan dengan penetepan pemberhentian.

BAB VI
TUGAS POKOK DAN PUNGSI
Pasal 8
1.            LPM Desa mempunyai tugas pokok membantu Pemerintah Desa dalam hal sebagai berikut :
a.       Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif.
b. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan  pembangunan secara partisifatif.
c.       Menggerakan dan mengembangkan partisipasi gotong royong dan swadaya Masyarakat.
d. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis Masyarakat dalam rangka pemberdayaan Masyarakat.
2.            LPM Desa mempunyai fungsi :
a.       Menampung dan menyalurkan asfirasi Masyarakat dalam pembangunan.
b.  Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan Masyarakat dalam kerangka memperkokoh NKRI.
c.      Menyusun rencana pelaksana dan pengelola pembangunan secara partisipatif, melaksanakan pembangunan mengurangi kemiskinan.
d.    Menumbuhkembangkan dan menggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong Masyarakat.
e. Menggali, mendayagunakan dan mengembangkan potensi sumber daya dalam rangka melestarikan lingkungan hidup.

BAB VII
TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 9
Tata kerja LPM Desa adalah sebagai berikut :
1.      Ketua
            Ketua mempunyai tugas pokok memimpin dan penanggung jawab, mengkoordinasikan serta mengendalikan lembaga.
            Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud ketua mempunyai fungsi :
a.       Memimpin, mengendalikan, menyusun dan merumuskan program kerja lembaga.
b.      Melaksanakan koordinasi dengan lembaga-lembaga di tingkat Desa.
c.       Membina dan mengendalikan pengurus lembaga.
d.      Melaporkan pelaksanaan kegiatan lembaga kepada Pemerintah Desa.
2.      Wakil Ketua
Wakil Ketua membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi dan mewakili ketua apabila ketua berhalangan.
3.      Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas membantu ketua dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan teknis, untuk melaksanakan tugas tersebut, sekretaris mempunyai fungsi :
a.      Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
b.      Menyusun rencana kerja lembaga.
c.       Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua.
4.      Bendahara
Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi keuangan, termasuk benda-benda bergerak atau tidak bergerak dan penyimpanan uang untukmelaksanakan tugas tersebut, bendahara mempunyai fungsi :
a.       Menyelenggarakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
b.      Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong Masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang.
c.       Melaksanakan penerimaan dan pengeluaran keuangan lembaga atas perintah ketua.
5.      Seksi-seksi
Seksi-seksi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai bidang tugasnya yang dipimpin oleh seorang kepala seksi dan bertanggung jawab langsung kepada ketua LPM, dengan tugas sebagai berikut :
               (1) Ketua deksi mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan seksi masing
Masing
               (2) Dalam melaksanakan tugas tersebut ayat ( 1 ) ketua seksi mempunyai pungsi
                     a. Menyusun rencana pembangunan sesuai bidangnya   masing masing
                     b. Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana
                     c. Melakukan koordinasi dengan seksi lain untuk terwujudnya keserasian 
                         pelaksanaan pembangunan
d. Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan dalam seksinya
e. Mengikutu perkembangan dan mancatat segala kegiatan dalam seksinya
f.  Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan kegiatan yang telah dilaksanakan
g. Menyusun laporan secara berkala
h. Memberikan saran dan pendapat kepada ketua LPM
I.  Melaksanakan tugas tugas tertentu yang diberikan oleh ketua LPM
              
               RINCIAN TUGAS SEKSI SEKSI :
1.     Ketua seksi keamanan dan ketertiban, membantu usaha usaha  penumbuhan kesadaran masyarakat dibidang keamanan dan ketertiban serta membantu terciptanya suatu kondisi dimana masyarakat merasa kemananya terjamin
2. Ketua seksi pendidikan membantu usaha usaha peningkatan pengetahuan dan keterampilan dikaslangan masyarakat
3.      Ketua seksi Kesehatan, membantu usaha usaha peningkatan kesehatan secara umum
4.   Ketua seksi perekonomian, membantu usaha usaha perbaikan ekonomi masyarakat yang mengarah kepada terbentuknya koperasi Desa dan kopersai lainya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan
5.      Ketua seksi pembangunan membantu usaha usaha dibidang pembangunan prasarana/sarana dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.


PASAL 10
               Hubungan LPM dengan Desa sebagai berikut :     
               a. LPM Desa membantu Kepala Desa dalam menyusun rencana pembangunan
                   dan melaksanakan pembangunan berdasarkan rencana yang telah dibuat dan
                   persetujuan dari pemerintah Desa.
               b. LPM Desa membantu Kepala Desa dalam menggerakan serta meningkatkan
                    prakarsa dan pertisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan, me
                    numbuhkan kondisi dinamis dan kemampuan masyarakat dalam rangka meni
                    ngkatkan pemberdayaan masyarakat Desa

PASAL 11

Hubungan LPM Desa dengan organisasi / Lembaga Desa, bersipat konsultatip dan koordinatip.

                                                PASAL 12
Hubungan LPM Desa dengan yang lainya bersipat konsultatip dan kerjasama
Hubungan konsultasi dan kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk temu karya LPM Desa, penanganan proyek yang menyangkut kepentingan bersama kader pemberdayaan masyarakat Desa

                                               BAB VIII
                                                           PEMBINAAN
              1. Pemerintah daerah dan Camat wajib melakukan pembinaan dan mengawasi
                  Terhadap kegiatan LPM Desa dan bertanggungjawab atas berpungsinya LPM
                  Diwilayah masing masing
               2. badan, dinas, kantor dan bagian lingkup secretariat daerah dan lembaga
                   Lembaga non depatrtement yang secara sektoral mempunyai bidang kegiatan
                   Dalam tugas pembangunan di Desa serta menggunakan LPM sesuai dengan
                   Tugasnya masing masing.
               3. Segala kegiatan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga – lembaga  
                   Kemasyarakatan yang ada ditingkat Desa dipadukan dalam LPM.

                                                               BAB IX
                                                        SUMBER DANA

1.      Sumber Dana LPM di Desa bersumber dari :
a.       Swadaya Masyarakat .
b.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
c.       Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten dan
Propinsi
d.   Bantuan Pemerintah, Propinsi dan Pemerintah Kabupaten
e.   Hasil usaha sendiri.
f.   Bantuan lain yang syah dan tidak mengikat






                                         BAB  X
                           KETENTUAN PENUTUP
                                         PASAL 13


Dengan berlakunya Peraturan ini, maka keputusan Bupati Kuningan No : 147
/KEP. 90/ DPM/ 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kenasyarakatan di Desa dinyatakan tidak berlaku lagi.


                                         PASAL 14

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya.


                                                                              Ditetapkan di Nusaherang
                                          Pada tanggal :                                          
                                KEPALA DESA NUSAHERANG




 Diundangkan di Nusaherang
 Pada tanggal …...................                                                        ..........................

     SEKRETARIS
DESA NUSAHERANG





   ................................

0 komentar:

Posting Komentar