PERATURAN DESA NUSAHERANG
KECAMATAN NUSAHERANG KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR ………… TAHUN .......
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA NUSAHERANG
KECAMATAN NUSAHERANG KABUPATEN KUNINGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NUSAHERANG
Menimbang : a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor : 8
Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, untuk tertibnya Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan di Desa Nusaherang khususnya Lembaga PemberdayaanMasyarakat (LPM) Desa Nusaherang perlu adanya pedoman yang mengatur mengenai
Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Nusaherang.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, untuk ketertiban dan kelancaran pembentukannya dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Jawa Barat;
2.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang
Kelurahan;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor : 16 Tahun
2006 Tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemeritah Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2006
Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
9. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2005 Tentang
Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN DESA NUSAHERANG TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA NUSAHERANG.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa Nusaherang
2.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Nusaherang
3.
Kepala Desa adalah Kepala Desa Nusaherang
4. Pemerintah Desa adalah Penyelenggaraan urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam
mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat Desa berdasarkan asal usul dan
adapt istiadat Desa yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa
6.
Badan Permusyawaratan Desa yang delanjutnya disingkat
BPD, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaran
Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
7.
Lembaga pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya
disingkat LPM adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa Masyarakat
sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan
kebutuhan Masyarakat dibidang pembangunan
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Pembentukan LPM di Desa ditetapkan dengan peraturan Desa, yang berazaskan
musyawarah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
1.
Susunan LPM Desa terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Anggota Pengurus lainnya terbagi dalam 5 (lima) seksi yaitu :
1. Seksi keamanan dan ketertiban
2. Seksi Pendidikan
3. Seksi Kesehatan
4. Seksi Ekonomi
5. Seksi Pembangunan
2.
Bagan Struktur Organisasi dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari peraturan Desa ini
BAB IV
SYARAT-SYARAT PENGURUS DAN PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 4
1. Pengurus LPM Desa terdiri dari pemuka-pemuka
Masyarakat, antara lain : Pemuka agama, pendidik/cendekiawan, pemuda dan
wanita.
2.
Syarat-syarat pengurus LPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu :
a.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945
c. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan
penuh pengabdian terhadap Masyarakat.
d.
Tercatat sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal
tetap
e.
Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan
membangun
f. Tidak merangkap jabatan Lembaga
Pemerintahan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pengurus Badan
Permusyawaratan Desa
Pasal 5
1.
Pemilihan Pengurus dilakukan secara khusus melalui
musyawarah dipimpin oleh Kepala Desa.
2. Hasil pemilihan Pengurus di Desa dituangkan dalam
berita acara untuk lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
3.
Keputusan Kepala Desa dimaksud pada ayat (2) dibuat
selambat-lambatnya 14 hari.
4. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan
kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 14 hari setelah penetapan.
5. Masa bakti pengurus LPM ditetapkan selama 5 (lima) tahun, setelah dapat dipilih kembali satu periode lima tahun mendatang.
BAB V
PEMBERHENTIAN DAN PENGGATIAN PENGURUS
Pasal 6
Pengurus berhenti atau diberhentikan, karena :
a.
Meninggal Dunia
b.
Mengundurkan diri
c.
Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk Desa lain
d.
Berakhir masa baktinya
e.
Tidak memenuhi lagi syarat-syarat sebagai pengurus
f.
Terbukti melanggar perundang undangan dan ketentuan
yang berlaku
Pasal 7
1. Pengurus LPM yang berhenti atau diberhentikan sebelum
masa jabatannya diadakan penggatian antara waktu.
2. Masa jabatan pengurus LPM pengganti antara waktu adalah
sisa masa jabatan pengurus LPM yang diberhentikan.
3.
Mekanisme penetapan Pengurus LPM pengganti antar waktu
dilakukan dengan cara musyawarah dan mupakat.
4. Mekanisme musyawarah dan mupakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dalam berita acara hasil musyawarah.
5. Peresmian pengurus LPM pengganti antar waktu
sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kepala Desa.
6. Selambat-lambatnya dalam waktu 15 hari setelah
diterimanya pengajuan pengesahan penggantian pengurus LPM, Kepala Desa
Menerbitkan keputusan peresmian bersamaan dengan penetepan pemberhentian.
BAB VI
TUGAS POKOK DAN PUNGSI
Pasal 8
1.
LPM Desa mempunyai tugas pokok membantu Pemerintah Desa
dalam hal sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif.
b. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara
dan mengembangkan pembangunan secara partisifatif.
c.
Menggerakan dan mengembangkan partisipasi gotong royong
dan swadaya Masyarakat.
d. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis Masyarakat dalam
rangka pemberdayaan Masyarakat.
2.
LPM Desa mempunyai fungsi :
a.
Menampung dan menyalurkan asfirasi Masyarakat dalam
pembangunan.
b. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan
Masyarakat dalam kerangka memperkokoh NKRI.
c. Menyusun rencana pelaksana dan pengelola pembangunan
secara partisipatif, melaksanakan pembangunan mengurangi kemiskinan.
d. Menumbuhkembangkan dan menggerakan prakarsa,
partisipasi serta swadaya gotong royong Masyarakat.
e. Menggali, mendayagunakan dan mengembangkan potensi
sumber daya dalam rangka melestarikan lingkungan hidup.
BAB VII
TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 9
Tata kerja LPM Desa adalah sebagai berikut :
1.
Ketua
Ketua mempunyai tugas pokok memimpin dan penanggung
jawab, mengkoordinasikan serta mengendalikan lembaga.
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud ketua mempunyai
fungsi :
a.
Memimpin, mengendalikan, menyusun dan merumuskan program
kerja lembaga.
b.
Melaksanakan koordinasi dengan lembaga-lembaga di
tingkat Desa.
c.
Membina dan mengendalikan pengurus lembaga.
d.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan lembaga kepada
Pemerintah Desa.
2.
Wakil Ketua
Wakil Ketua membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi dan
mewakili ketua apabila ketua berhalangan.
3.
Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas membantu ketua dalam menyelenggarakan
administrasi dan pelayanan teknis, untuk melaksanakan tugas tersebut,
sekretaris mempunyai fungsi :
a. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan
penyusunan laporan.
b.
Menyusun rencana kerja lembaga.
c.
Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh
ketua.
4.
Bendahara
Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi keuangan,
termasuk benda-benda bergerak atau tidak bergerak dan penyimpanan uang
untukmelaksanakan tugas tersebut, bendahara mempunyai fungsi :
a.
Menyelenggarakan pembukuan dan penyusunan laporan
keuangan.
b.
Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong Masyarakat
dalam pembangunan yang dinilai dengan uang.
c.
Melaksanakan penerimaan dan pengeluaran keuangan
lembaga atas perintah ketua.
5.
Seksi-seksi
Seksi-seksi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai bidang tugasnya
yang dipimpin oleh seorang kepala seksi dan bertanggung jawab langsung kepada
ketua LPM, dengan tugas sebagai berikut :
(1) Ketua deksi mempunyai tugas
memimpin dan mengendalikan seksi masing
Masing
(2) Dalam melaksanakan tugas
tersebut ayat ( 1 ) ketua seksi mempunyai pungsi
a. Menyusun rencana
pembangunan sesuai bidangnya masing
masing
b. Menyelenggarakan
kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana
c. Melakukan koordinasi
dengan seksi lain untuk terwujudnya keserasian
pelaksanaan pembangunan
d. Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan dalam
seksinya
e. Mengikutu perkembangan dan mancatat segala
kegiatan dalam seksinya
f. Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan kegiatan
yang telah dilaksanakan
g. Menyusun laporan secara berkala
h. Memberikan saran dan pendapat kepada ketua LPM
I. Melaksanakan tugas tugas tertentu yang
diberikan oleh ketua LPM
RINCIAN TUGAS SEKSI SEKSI :
1. Ketua seksi keamanan dan ketertiban, membantu usaha
usaha penumbuhan kesadaran masyarakat
dibidang keamanan dan ketertiban serta membantu terciptanya suatu kondisi dimana
masyarakat merasa kemananya terjamin
2. Ketua seksi pendidikan membantu usaha usaha peningkatan
pengetahuan dan keterampilan dikaslangan masyarakat
3.
Ketua seksi Kesehatan, membantu usaha usaha peningkatan
kesehatan secara umum
4. Ketua seksi perekonomian, membantu usaha usaha
perbaikan ekonomi masyarakat yang mengarah kepada terbentuknya koperasi Desa
dan kopersai lainya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan
kerja serta kewiraswastaan
5.
Ketua seksi pembangunan membantu usaha usaha dibidang pembangunan
prasarana/sarana dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
PASAL 10
Hubungan LPM dengan Desa sebagai
berikut :
a. LPM Desa membantu Kepala Desa
dalam menyusun rencana pembangunan
dan melaksanakan pembangunan berdasarkan
rencana yang telah dibuat dan
persetujuan dari pemerintah Desa.
b. LPM Desa membantu Kepala Desa
dalam menggerakan serta meningkatkan
prakarsa dan pertisipasi masyarakat untuk
melaksanakan pembangunan, me
numbuhkan kondisi dinamis dan kemampuan
masyarakat dalam rangka meni
ngkatkan pemberdayaan masyarakat Desa
PASAL 11
Hubungan
LPM Desa dengan organisasi / Lembaga Desa, bersipat konsultatip dan
koordinatip.
PASAL 12
Hubungan
LPM Desa dengan yang lainya bersipat konsultatip dan kerjasama
Hubungan
konsultasi dan kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk temu karya LPM Desa,
penanganan proyek yang menyangkut kepentingan bersama kader pemberdayaan
masyarakat Desa
BAB VIII
PEMBINAAN
1. Pemerintah daerah dan Camat wajib
melakukan pembinaan dan mengawasi
Terhadap kegiatan LPM Desa dan bertanggungjawab atas berpungsinya LPM
Diwilayah masing masing
2. badan, dinas, kantor dan
bagian lingkup secretariat daerah dan lembaga
Lembaga non depatrtement yang secara
sektoral mempunyai bidang kegiatan
Dalam tugas pembangunan di Desa serta
menggunakan LPM sesuai dengan
Tugasnya masing masing.
3. Segala kegiatan masyarakat
yang tergabung dalam Lembaga – lembaga
Kemasyarakatan yang ada
ditingkat Desa dipadukan dalam LPM.
BAB IX
SUMBER DANA
1.
Sumber Dana LPM di Desa bersumber dari :
a.
Swadaya Masyarakat .
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten dan
Propinsi
d. Bantuan Pemerintah, Propinsi dan Pemerintah
Kabupaten
e. Hasil usaha sendiri.
f. Bantuan lain yang syah dan tidak mengikat
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL
13
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka keputusan
Bupati Kuningan No : 147
/KEP. 90/ DPM/ 2001 Tentang Pedoman Pembentukan
Lembaga Kenasyarakatan di Desa dinyatakan tidak berlaku lagi.
PASAL
14
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan
pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya.
Ditetapkan di
Nusaherang
Pada tanggal :
KEPALA DESA
NUSAHERANG
Diundangkan di
Nusaherang
Pada tanggal …................... ..........................
SEKRETARIS
DESA NUSAHERANG
................................
0 komentar:
Posting Komentar