KEPUTUSAN KEPALA DESA
NUSAHERANG
KECAMATAN NUSAHERANG
KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR : 332 /
KPTS. –PEM / ..........
TENTANG
PENGANGKATAN Sdr. ........................
SEBAGAI KASATGAS
HANSIP / LINMAS
DESA NUSAHERANG
KECAMATAN NUSAHERANG
KABUPATEN KUNINGAN
KEPALA DESA
NUSAHERANG
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pembinaan Keamanan, ketentraman dan Ketertiban masyarakat Desa
Nusaherang dan meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam pembangunan terutama
dalam mengkoordinasikan tugas tugas anggota hansip / linmas tingkat Desa, perlu
menangkat Kasatgas Hansip / Linmas
b.bahwa berdasarkan pada pertimbangan pada hurup (a) diatas dan untuk
menjamin kepastian hokum pengangkatanya, dipandang perlu ditetapkan dengan
keputusan Kepala Desa.
Mengingat : 1 Undang undang nomor 03 tahun 2002 tentang
Penyelenggaran Pertahanan Negara Republik Indonesia
;
2 Undang undang
nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
3 Undang
undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan
Pusat dan Daerah ;
4 Peraturan
Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
5 Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 1
tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat ;
6 Peraturan
Daerah Kabupaten Kuningan nomor 12 tahun 2000 tentang Peraturan Desa ;
7 Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 16
tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Daerah
8 Peraturan
Daerah Kabupaten Kuningan nomor 8 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa
9 Peraturan
Bupati Kuningan nomor 7 tahun 2006 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Memperhatikan : Surat Bupati Kuningan
Nomor 340/2088/Linmas tentang penyempurnaan dan Pembinaan Perlindungan Masyarakat ( Linmas )
di lingkungan Kabupaten Kuningan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menangkat Sdr ...................... Tempat
tanggal Lahir ................................. Pendidikan ..............,
Alamat ...................................Desa Nusaherang, Sebagai Kasatgas
Hansip / Linmas Desa Nusaherang disamping melaksanakan tugas sehari hari
sebagai perangkat Desa.
KEDUA : Kasatgas Hansip / Linmas dimaksud pada Diktum
PERTAMA, melaksanakan Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
1.
Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Desa.
2.
Melaksanakan Pembinaan Anggota Hansip / Linmas Desa.
3.
Mengelola Administrasi Satgas Hansip / Linmas Desa.
4.
Mengkoordinasikan setiap pelaksanaan Tugas anggota
Hansip / Linmas Desa, Baik dalam Pelaksanaan Tugas keamanan dan ketertiban
Wilayah maupun penanganan bencana.
5.
Melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam peraturan
gubernur Jawa Barat Nomor 01 tahun 2007 tentang
Pedoman Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat.
KETIGA : Segala biaya yang diperlukan
bagi pelaksanaan tugas dan fungsi satgas Hansip / Linmas dibebankan pada anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa ( APBDes ).
KEEMPAT : Petikan surat keputusan ini disampaikan kepadayang
bersangkutan untuk diketahui seperlunya.
KELIMA : Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : NUSAHERANG
Pada
Tanggal : ............................
KEPALA
DESA NUSAHERANG
....................................
Tembusan :
1. Yth,Bupati
Kuningan
Cq.
Kepala Bakesbang Pol Linmas Kabupaten Kuningan
2. Yth, Camat
Nusaherang
3. Yth, Ketua
BPD Nusaherang
0 komentar:
Posting Komentar