f Perdes Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa ~ Desa Nusaherang
Nusaherang Tandang Nyandang Kahayang
Gunung Ciremai sakitu marahmay..sok ras emut ka lembur Nusaherang nu ninggalkeun salaksa katineung..Bersih dan rapih jalan Desa NusaherangCeremonial Pembukaan Kegiatan Pamatri Tatali Wargi Jilid 2Reog On The Street pd pembukaan Pamatri Tatali Wargi Jilid 3Peringatan Hut RI ke-68Calung Junior Nusaherang on the street kegiatan Car Free Day Kab. KngVolley Ball kegiatan rutin tahunan PORKAM

Jumat, 13 Juli 2012

Perdes Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa


PERATURAN DESA NUSAHERANG
KECAMATAN NUSAHERANG KABUPATEN KUNINGAN

NOMOR ……. TAHUN ...........

TENTANG

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA NUSAHERANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA NUSAHERANG




Menimbang   :

a.   Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa Nusaherang agar berkontribusi efektif, serta dalam mengorganisasikan diri mampu mengakomodir inisyatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
b.      Bahwa dalam menggerakan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royongdibidang pengelolaan sumberdaya pembangunan dan sumber daya alam dilakukan secara terencana, teratur dan terukur.
c.     Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, maka lembaga kemasyarakatan Desa yang telah ada perlu diadakan penyesuaian;
d.   Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b, dan c untuk menjamin kepastian hukum dipandang perlu menetapkan Peraturan Desa tentang lembaga Kemasyarakatan Desa.

Mengingat :

1.       Undang-undang nomor 14 tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan    Jawa Barat (Berita Negara tahun 1950);
2.       Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.       Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa:
4.       Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan;
5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2005 tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Dalam Rangka Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan;
6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
7.  Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
8.       Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 16 tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
9.     Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 17 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan      Desa (BPD);



Dengan persetujuan bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NUSAHERANG
KECAMATAN NUDAHERANG KABUPATEN KUNINGAN

dan

KEPALA DESA NUSAHERANG

MEMUTUSKAN

Meneteapkan       :   PERATURAN DESA NUSAHERANG KECAMATAN NUSAHERANG        KABUPATEN KUNINGAN TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA NUSAHERANG.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa Nusaherang ini yang  dimaksud dengan :

1.       Desa adalah Desa Nusaherang.
2.       Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD.
3.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara    Pemerintahan Desa.
4.    Dusun adalah bagian dari wilayah Desa dan merupakan Lembaga yang di bentuk melalui           Musyawarah Masyarakat di wilayah kerjanya dan ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
5.       Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan       perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.       Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain (LPM) adalah lembaga yang dibentuk oleh Masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintahan Desa dalam memberdayakan Masyarakat.
7.       Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah      pengurus Rukun Tetangga diwilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa.
8.       Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melui musyawarah       Masyarakat setempat, dalam rangka Pelayanan Pemerintah dan Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa.

9.       Tim Penggerak PKK adalah mitra kerja Pemerintah Daerah dan organisasi Kemasyarakatan, yang    berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing     jenjang untuk terlaksannya program PKK.
10.   Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.
11.   Karang Taruna adalah wadah pengembangan generasi muda non partisan yang tumbuh atas dasar     kesadaran dan tanggung jawab sosial  dari, oleh dan untuk Masyarakat khususnya generasi muda diwilayah Desa.
12.   Dewan Kemakmuran Mesjid yang selanjutnya disingkat DKM atau dengan sebutan lain, adalah      Lembaga yang dibentuk melaui musyawarah Masyarakat setempat dan dikelola oleh jemaah muslim dalam melangsungkan/memakmurkan aktivitas di masjid.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud pembentukan lembaga Kemasyarakatan adalah :
a.         Memepercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat memalui peningkatan pelayanan,                   pemberdayaan dan peran serta Masyarakat.
b.         Mendukung Kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan Desa

Pasal 3

Tujuan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah :
a.         Mengoptimalkan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
b.         Meningkatkan pelayanan Pemerintahan, Pengelolaan (Perencanaan, Pelaksanaan) pembangunan        dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa.

BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Pertama
Kedudukan

Pasal 4

Kedudukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa merupakan mitra yang membantu Pemerintahan Desa dalam memberdayakan Masyarakat.

Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi

Pasal 5

Lembaga Kemadyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintahan dan merupakan mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa, yang meliputi :

a.       Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b.      Melakdanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan       secara partisipatif;
c.       Menggerakan dan mengembengkan partipasi, gotong royong dan swadaya Masyarakat;
d.      Menumbuh kembangkan kondisi dinamis Masyarakat alam rangka Pemberdayaan Masyarakat;

Pasal 6

Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 mempunyai pungsi :

a.       Penampungan dan penyaluran aspirasi Masyarakat dalam Pembangunan.
b.       Penanaman dan Pemupukan rasa Persatuan dan Kesatuan Masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republikm Indonesia
c.       Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah Kepada Masyarakat.
d.      Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
e.       Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong                 Masyarakat.
f.        Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
g.       Pemberdayaan hak politik Masyarakat

BAB IV
PEMBENTUKAN

Lembaga Kemasyarakatan Desa

Pasal 7

1.       Di Desa dapat dibentuk lembaga Kemasyarakatan.
2.       Pembetukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
3.       Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan atas        prakarsa Masyarakat melalui Forum Musyawarah dan Mufakat.
4.      Hasil Musyawarah dan mupakat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaporkan kepada Kepala        Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa.
5.       peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.

Pasal 8

Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 terdiri dari :

a.       LPM
b.       Tim Penggerak PKK
c.       RW
d.      RT
e.       Karang Taruna
f.        DKM
g.       Lembaga Kemasyarakatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan Masyarakat.


BAB V
TUGAS DAN FUNGSI
JENIS-JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Bagian Pertama
LPM

Pasal 9

1.       LPM mempunyai tugas :

a.       Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b.      Melaksanakan, mengendalikan, memanpaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c.       Menggerakan dan mengembengkan partisipasi gotong royong dan swadaya masyarakat;
d.      Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat;

2.       LPM mempunyai fungsi :

a.       Penampungan dan penyaluran aspirasi Rakyat dalam pembangunan
b.      Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka                memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
c.       Penyusunan rencana pelaksana dan pengelola pembangunan secara partisipatif
d.      Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong     masyarakat
e.       Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan     hidup


Bagian Kedua
Tim Penggerak PKK

Pasal 10

1.       Tim Penggerak PKK mempunyai tugas :

a.       Menyusun rencana kerja PKK sesuai dengan hasil RAKERDA.
b.      Melakdanakan kegiatan sesuai jadwal yang di sepakati.
c.       Menyuluh dan menggerakan kelompok-kelompok PKK Dusun/lingkungan, RW, RT dan             Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
d.      Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk        meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
e.       Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan              bimbingan dan motifasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
f.       Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
g.      Berpartisipasi dalam melaksanakan program intansi yang berkaitan dengan kesejahteraan             keluarga di Desa.
h.      Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan        kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
i.        Melaksanakan tertib administrasi.
j.        Mengadakan konsultasi dengan ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

2.       Tim Penggerak PKK mempunyai fungsi :

a.       Penyuluh, motifator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program      PKK.
b.      Pasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK


Bagian Ketiga
RW

Pasal 11

1.       RW mempunyai tugas :

a.       Menggerakan swadaya gotong royong dan partipasi masyarakat di wilayahnya.
b.      Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintahan di wilayahnya.
c.       Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di Desa.

2.       RW mempunyai fungsi :

a.       Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya.
b.      Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT dan antar masyarakat denga pemerintah.
c.       Pelaksanaan komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintahan Desa.


Bagian Keempat
RT

Pasal 12

1.       RT mempunyai tugas :

a.        Membantu Pemerintahan Desa dalam pelayanan kepada Masyarakat.
b.        Memelihara kerukunan hidup warga.
c.        Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan          swadaya murni Masyarakat di lingkungannnya.
d.       Memelihara ketertiban dan keamanan di lingkungannya.

2.       RT mempunyai fungsi :

a.        Pengkoordinasian antara warga.
b.        Pelaksana dalam menjembatani hubungan antara semua anggota masyarakat dengan Pemerintah.
c.        Penanganan dan penyelesaian masalah-masalah Kemasyarakatan yang di hadapai warga


Bagian Kelima
Karang Taruna

Pasal 13

1.       Karang Taruna mempunyai tugas pokok bersamasama pemerintah dan komponen masyarakat          lainnya, untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersipat prepentif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

2.       Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai fungsi :

a.        Penyelenggara upaya kesejahteraan social.
b.        Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
c.        Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara         komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.

d.       Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya.
e.        Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab social generasi   muda.
f.         Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan kesetiakawanan      social dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara kesatuan RI.
g.        Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab social yang   bersipat kreatif, rekreatif, edukatif ekonomi produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan social dilingkungan secara swadaya.

h.        Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi social bagi penyandang masalah                  kesejahteraan social.

i.          Penguatan system jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai       sector lainnya.
j.          Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan social yang actual.


Bagian Keenam
DKM

Pasal 14

1.       DKM mempunyai tugas :

a.        Mengelola organisasi dan administrasi mesjid
b.        Mengelola kemakmuran mesjid
c.        Memelihara bangunan fisik mesjid

2.       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 DKM mempunyai fungsi                 pengelolaan mesjid dengan berkewajiban menjaga kehormatan dan kewibawaan mesjid.



BAB VI

KEPENGURUSAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 15

  1. Pengurus lembaga kemasyarakatan di Desa dipilih secara musyawarah dan mupakat dalam rapat terbuka dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
  2. Susunan kepengurusan lembaga kemasyarakatan Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.


Pasal 16

Masa bakti pengurus lembaga kemasyarakatan Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.


Pasal 17

Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari :
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Seksi-seksi ( disesuaikan dengan kebutuhan )


BAB VII

TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 18

Tata kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa termasuk pertanggung jawabannya diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.

Pasal 19

  1. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintahan Desa bersipat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
  2. Hubungan kerja Lemabaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga lainnya bersipat Koordinatif dan konsultatif.
  3. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ke tiga bersipat kemitraan




BAB VIII

SUMBER DANA

Pasal 20

Sumber dana Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat diperoleh dari :
  1. Swadaya Masyarakat
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes )
  3. Bantuan Pemerintah, Bantuan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten
  4. Bantuan lainnya yang syah dan tidak menyesat





BAB IX

PEMBINAAN

Pasal 21

Pemerintah Desa melakukan penguatan lembaga kemasyarakatan, dengan melibatkan lembaga Kemasyarakatan dalam setiap kegiatan pemberdayaan Masyarakat.




BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

Lembaga Kemasyarakatan yang ada pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini


BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2001 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 24

Peraturan Daerah ini harus sudah dilaksanakan secara efektif dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.

Disahkan        :  di Nusaherang
Pada Tanggal :                                   

KEPALA DESA NUSAHERANG




.....................................................

Diundangkan  :  di Desa Nusaherang
PadaTanggal   :                                    

SEKRETARIS DESA NUSAHERANG





...........................................................


0 komentar:

Posting Komentar