PERATURAN DESA NUSAHERANG
KECAMATAN NUSAHERANG KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR ……. TAHUN ...........
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA NUSAHERANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NUSAHERANG
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan
kualitas sumber daya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran Lembaga
Kemasyarakatan Desa Nusaherang agar berkontribusi efektif, serta dalam
mengorganisasikan diri mampu mengakomodir inisyatif, prakarsa berdasarkan
aspirasi dan kepentingan masyarakat.
b. Bahwa dalam menggerakan pembangunan Desa dengan swadaya
gotong royongdibidang pengelolaan sumberdaya pembangunan dan sumber daya alam
dilakukan secara terencana, teratur dan terukur.
c. Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, maka lembaga kemasyarakatan Desa yang telah
ada perlu diadakan penyesuaian;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b, dan
c untuk menjamin kepastian hukum dipandang perlu menetapkan Peraturan Desa
tentang lembaga Kemasyarakatan Desa.
Mengingat :
1.
Undang-undang nomor 14 tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara tahun 1950);
2.
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa:
4.
Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2005
tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Dalam Rangka
Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2000
tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 16 tahun 2006
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 17 tahun 2006
tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Dengan
persetujuan bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA NUSAHERANG
KECAMATAN
NUDAHERANG KABUPATEN KUNINGAN
dan
KEPALA
DESA NUSAHERANG
MEMUTUSKAN
Meneteapkan
: PERATURAN DESA NUSAHERANG
KECAMATAN NUSAHERANG KABUPATEN KUNINGAN TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
NUSAHERANG.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa Nusaherang ini yang
dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa Nusaherang.
2.
Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Dusun adalah bagian dari wilayah Desa dan merupakan
Lembaga yang di bentuk melalui Musyawarah Masyarakat di wilayah kerjanya dan
ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
5.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat
BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.
Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain (LPM) adalah
lembaga yang dibentuk oleh Masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra
Pemerintahan Desa dalam memberdayakan Masyarakat.
7.
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah
lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga diwilayah
kerjanya yang ditetapkan oleh Desa.
8.
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah
lembaga yang dibentuk melui musyawarah Masyarakat setempat, dalam rangka
Pelayanan Pemerintah dan Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa.
9.
Tim Penggerak PKK adalah mitra kerja Pemerintah Daerah
dan organisasi Kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana,
pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk
terlaksannya program PKK.
10.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya
disingkat LPM adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat
sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan
kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.
11.
Karang Taruna adalah wadah pengembangan generasi muda
non partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk Masyarakat khususnya
generasi muda diwilayah Desa.
12.
Dewan Kemakmuran Mesjid yang selanjutnya disingkat DKM
atau dengan sebutan lain, adalah Lembaga yang dibentuk melaui musyawarah
Masyarakat setempat dan dikelola oleh jemaah muslim dalam melangsungkan/memakmurkan
aktivitas di masjid.
BAB
II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
2
Maksud pembentukan lembaga Kemasyarakatan adalah :
a.
Memepercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat
memalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta Masyarakat.
b.
Mendukung Kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan
Desa
Pasal 3
Tujuan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah :
a.
Mengoptimalkan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
b.
Meningkatkan pelayanan Pemerintahan, Pengelolaan
(Perencanaan, Pelaksanaan) pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 4
Kedudukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa merupakan mitra yang membantu
Pemerintahan Desa dalam memberdayakan Masyarakat.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 5
Lembaga Kemadyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintahan dan
merupakan mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa, yang meliputi :
a.
Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b.
Melakdanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara
dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c.
Menggerakan dan mengembengkan partipasi, gotong royong
dan swadaya Masyarakat;
d.
Menumbuh kembangkan kondisi dinamis Masyarakat alam
rangka Pemberdayaan Masyarakat;
Pasal 6
Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam pasal 5 mempunyai pungsi :
a.
Penampungan dan penyaluran aspirasi Masyarakat dalam
Pembangunan.
b.
Penanaman dan Pemupukan rasa Persatuan dan Kesatuan
Masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republikm Indonesia
c.
Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan
Pemerintah Kepada Masyarakat.
d.
Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian
dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
e.
Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi
serta swadaya gotong royong Masyarakat.
f.
Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
g.
Pemberdayaan hak politik Masyarakat
BAB IV
PEMBENTUKAN
Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pasal 7
1.
Di Desa dapat dibentuk lembaga Kemasyarakatan.
2.
Pembetukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
3.
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 dilaksanakan atas prakarsa Masyarakat melalui Forum Musyawarah dan
Mufakat.
4. Hasil Musyawarah dan mupakat sebagaimana dimaksud pada
ayat 3 dilaporkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa.
5.
peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 4
dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 8
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 terdiri dari :
a.
LPM
b.
Tim Penggerak PKK
c.
RW
d.
RT
e.
Karang Taruna
f.
DKM
g.
Lembaga Kemasyarakatan lainnya disesuaikan dengan
kebutuhan Masyarakat.
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI
JENIS-JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Bagian Pertama
LPM
Pasal 9
1.
LPM mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b.
Melaksanakan, mengendalikan, memanpaatkan, memelihara
dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c.
Menggerakan dan mengembengkan partisipasi gotong royong
dan swadaya masyarakat;
d.
Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam
rangka pemberdayaan masyarakat;
2.
LPM mempunyai fungsi :
a.
Penampungan dan penyaluran aspirasi Rakyat dalam
pembangunan
b.
Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
c.
Penyusunan rencana pelaksana dan pengelola pembangunan
secara partisipatif
d.
Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan
partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
e.
Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi
sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup
Bagian Kedua
Tim Penggerak PKK
Pasal 10
1.
Tim Penggerak PKK mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana kerja PKK sesuai dengan hasil RAKERDA.
b.
Melakdanakan kegiatan sesuai jadwal yang di sepakati.
c.
Menyuluh dan menggerakan kelompok-kelompok PKK
Dusun/lingkungan, RW, RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan
yang telah disusun dan disepakati.
d.
Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi
masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai
kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
e.
Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada
keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motifasi dalam upaya
mencapai keluarga sejahtera.
f.
Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan
program kerja.
g.
Berpartisipasi dalam melaksanakan program intansi yang
berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa.
h.
Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK
Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK
setempat.
i.
Melaksanakan tertib administrasi.
j.
Mengadakan konsultasi dengan ketua Dewan Penyantun Tim
Penggerak PKK setempat.
2.
Tim Penggerak PKK mempunyai fungsi :
a.
Penyuluh, motifator dan penggerak masyarakat agar mau
dan mampu melaksanakan program PKK.
b.
Pasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina
dan pembimbing gerakan PKK
Bagian Ketiga
RW
Pasal 11
1.
RW mempunyai tugas :
a.
Menggerakan swadaya gotong royong dan partipasi
masyarakat di wilayahnya.
b.
Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintahan di
wilayahnya.
c.
Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang
pembangunan di Desa.
2.
RW mempunyai fungsi :
a.
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya.
b.
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT dan
antar masyarakat denga pemerintah.
c.
Pelaksanaan komunikasi, informasi, sosialisasi antara
pemerintahan Desa.
Bagian Keempat
RT
Pasal 12
1.
RT mempunyai tugas :
a.
Membantu Pemerintahan Desa dalam pelayanan kepada
Masyarakat.
b.
Memelihara kerukunan hidup warga.
c.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan
aspirasi dan swadaya murni Masyarakat di lingkungannnya.
d.
Memelihara ketertiban dan keamanan di lingkungannya.
2.
RT mempunyai fungsi :
a.
Pengkoordinasian antara warga.
b.
Pelaksana dalam menjembatani hubungan antara semua
anggota masyarakat dengan Pemerintah.
c.
Penanganan dan penyelesaian masalah-masalah
Kemasyarakatan yang di hadapai warga
Bagian Kelima
Karang Taruna
Pasal 13
1.
Karang Taruna mempunyai tugas pokok bersamasama
pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, untuk menanggulangi berbagai
masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang
bersipat prepentif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda
dilingkungannya.
2.
Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 mempunyai fungsi :
a.
Penyelenggara upaya kesejahteraan social.
b.
Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
c.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi
muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan.
d.
Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan
bagi generasi muda dilingkungannya.
e.
Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan
kesadaran tanggung jawab social generasi muda.
f.
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa
kekeluargaan kesetiakawanan social dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam
bingkai Negara kesatuan RI.
g.
Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat
mengembangkan tanggung jawab social yang bersipat kreatif, rekreatif, edukatif
ekonomi produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala
sumber dan potensi kesejahteraan social dilingkungan secara swadaya.
h.
Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi social
bagi penyandang masalah kesejahteraan social.
i.
Penguatan system jaringan komunikasi, kerjasama,
informasi dan kemitraan dengan berbagai sector lainnya.
j.
Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan
social yang actual.
Bagian Keenam
DKM
Pasal 14
1.
DKM mempunyai tugas :
a.
Mengelola organisasi dan administrasi mesjid
b.
Mengelola kemakmuran mesjid
c.
Memelihara bangunan fisik mesjid
2.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
1 DKM mempunyai fungsi pengelolaan mesjid dengan berkewajiban menjaga
kehormatan dan kewibawaan mesjid.
BAB
VI
KEPENGURUSAN
DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal
15
- Pengurus lembaga kemasyarakatan di Desa dipilih secara musyawarah dan mupakat dalam rapat terbuka dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
- Susunan kepengurusan lembaga kemasyarakatan Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Pasal
16
Masa bakti pengurus lembaga kemasyarakatan Desa diatur lebih lanjut
dengan peraturan Bupati.
Pasal
17
Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi-seksi ( disesuaikan dengan kebutuhan )
BAB
VII
TATA
KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
Pasal
18
Tata kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa termasuk pertanggung jawabannya
diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
Pasal
19
- Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintahan Desa bersipat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
- Hubungan kerja Lemabaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga lainnya bersipat Koordinatif dan konsultatif.
- Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ke tiga bersipat kemitraan
BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 20
Sumber dana Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat diperoleh dari :
- Swadaya Masyarakat
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes )
- Bantuan Pemerintah, Bantuan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten
- Bantuan lainnya yang syah dan tidak menyesat
BAB IX
PEMBINAAN
Pasal 21
Pemerintah Desa melakukan penguatan lembaga kemasyarakatan, dengan
melibatkan lembaga Kemasyarakatan dalam setiap kegiatan pemberdayaan
Masyarakat.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Lembaga Kemasyarakatan yang ada pada saat Peraturan Daerah ini
ditetapkan, agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah nomor 11
tahun 2001 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di cabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini harus sudah dilaksanakan secara efektif dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
Disahkan :
di Nusaherang
Pada Tanggal :
KEPALA DESA
NUSAHERANG
.....................................................
Diundangkan : di
Desa Nusaherang
PadaTanggal :
SEKRETARIS DESA
NUSAHERANG
...........................................................
0 komentar:
Posting Komentar