f Surat Ijin Keramaian ~ Desa Nusaherang
Nusaherang Tandang Nyandang Kahayang
Gunung Ciremai sakitu marahmay..sok ras emut ka lembur Nusaherang nu ninggalkeun salaksa katineung..Bersih dan rapih jalan Desa NusaherangCeremonial Pembukaan Kegiatan Pamatri Tatali Wargi Jilid 2Reog On The Street pd pembukaan Pamatri Tatali Wargi Jilid 3Peringatan Hut RI ke-68Calung Junior Nusaherang on the street kegiatan Car Free Day Kab. KngVolley Ball kegiatan rutin tahunan PORKAM

Selasa, 14 Mei 2013

Surat Ijin Keramaian

Desa Nusaherang - Surat ijin keramaian adalah dokumen ijin dari Desa perihal adanya kegiatan keramaian, untuk dijadikan dasar bagi Kantor Kecamatan, Koramil dan Kepolisian dalam memberikan ijin sebagaimana yang dimaksud.


 PROSEDUR PENGAJUAN SURAT KETERANGAN IJIN KERAMAIAN

  1. Pemohon datang sendiri ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW.
  2. Membawa foto KTP dengan menunjukan yang asli asli
  3. Petugas Desa/Kelurahan membawakan buku ijin keramaian Desa/Kel yang telah diisi sesuai   kebutuhannya.
  4. Pemohon membawa sendiri ke kantor kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
  5. Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepada Camat/Sekcam untuk ditandatangani.
  6. Selanjutnya pemohon membawa berkas ke kantor Polsek untuk dibuatkan Surat Ijin Keramaian. 
     








0 komentar:

Posting Komentar