Desa Nusaherang - Surat ijin keramaian adalah dokumen ijin dari Desa perihal
adanya kegiatan keramaian, untuk dijadikan dasar bagi Kantor Kecamatan, Koramil
dan Kepolisian dalam memberikan ijin sebagaimana yang dimaksud.
PROSEDUR PENGAJUAN SURAT KETERANGAN IJIN KERAMAIAN
- Pemohon datang sendiri ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW.
- Membawa foto KTP dengan menunjukan yang asli asli
- Petugas Desa/Kelurahan membawakan buku ijin keramaian Desa/Kel yang telah diisi sesuai kebutuhannya.
- Pemohon membawa sendiri ke kantor kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
- Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepada Camat/Sekcam untuk ditandatangani.
- Selanjutnya pemohon membawa berkas ke kantor Polsek untuk dibuatkan
Surat Ijin Keramaian.
0 komentar:
Posting Komentar