f Lembaga Desa ~ Desa Nusaherang
Nusaherang Tandang Nyandang Kahayang
Gunung Ciremai sakitu marahmay..sok ras emut ka lembur Nusaherang nu ninggalkeun salaksa katineung..Bersih dan rapih jalan Desa NusaherangCeremonial Pembukaan Kegiatan Pamatri Tatali Wargi Jilid 2Reog On The Street pd pembukaan Pamatri Tatali Wargi Jilid 3Peringatan Hut RI ke-68Calung Junior Nusaherang on the street kegiatan Car Free Day Kab. KngVolley Ball kegiatan rutin tahunan PORKAM

Senin, 14 Maret 2011

Lembaga Desa

Desa Nusaherang - Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.


1. BPD ( Badan pemusyawaratan Desa )

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

1. LPMD ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa )

Tugas dan Fungsi :
Membantu Pemerintah Desa dibidang perencanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat secara aktif dan positif untuk melaksanakan dan mengendalikan pembangunan secara terpadu baik yang berasal dari berbagai kegiatan pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat dan menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat.
 

2. PKK

Visi dan Misi :

Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulai dan berbudi pekerti luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Tujuan dan Fungsi :

Memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya, bahagia, sejahtera, maju, mandiri, hidup dalam suasana harmonis yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tim Penggerak PKK Desa Nusaherang bekerjasama dengan Tim Pembina LPM mewujudkan peran serta aktif dalam mensukseskan program pembangunan melalui pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.
 3. RT dan RW

Menitik beratkan pada urusan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan. RT/RW mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan lurah ( Kadus ) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
4. Karang Taruna
Karang Taruna mempunyai tugas menganggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingungannya.

 --- Desa Nusaherang --- 

0 komentar:

Posting Komentar