Desa Nusaherang - Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan
ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga
kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi
masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga
kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif
dan koordinatif.
1. BPD ( Badan pemusyawaratan Desa )
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
1. LPMD ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa )
Tugas dan Fungsi :
Membantu Pemerintah Desa dibidang perencanaan pembangunan,
menggerakkan partisipasi masyarakat secara aktif dan positif untuk
melaksanakan dan mengendalikan pembangunan secara terpadu baik yang
berasal dari berbagai kegiatan pemerintah maupun swadaya gotong royong
masyarakat dan menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat.
2. PKK
Visi dan Misi :
Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulai dan berbudi pekerti luhur, sehat sejahtera, maju
dan mandiri, kesetaraan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Tujuan dan Fungsi :
Memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan
batin menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya, bahagia, sejahtera,
maju, mandiri, hidup dalam suasana harmonis yang dilandasi keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tim Penggerak PKK Desa Nusaherang
bekerjasama dengan Tim Pembina LPM mewujudkan peran serta aktif dalam
mensukseskan program pembangunan melalui pelaksanaan 10 Program Pokok
PKK.
3. RT dan RW
Menitik beratkan pada urusan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan. RT/RW mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan lurah ( Kadus ) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
4. Karang Taruna
Karang Taruna mempunyai tugas menganggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingungannya.
--- Desa Nusaherang ---
0 komentar:
Posting Komentar