KEPALA
DESA NUSAHERANG
KECAMATAN NUSAHERANG KABUPATEN kUNINGAN
PERATURAN DESA
NOMOR : 02 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NUSAHERANG
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan Desa yang merupakan landasan
hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan
b. Bahwa
untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya
Peraturan Desa;
c. Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut
diperlukan keputusan Kepala Desa.
d. Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan
rekomendasi dan petunjuk teknis.
Mengingat 1. Undang – undang Nomor 25
Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5
Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun
2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
c. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan
Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa.
e. Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan
Desa/Kelurahan
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No 6 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN KEPALA DESA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes ).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah
Pemerintah Desa Nusaherang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nusaherang
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Perangkat
Desa.
- Peraturan Desa adalah semua peraturan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
- Keputusan Kepala Desa adalah semua
keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan
Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut Pemerintahan, Pembangunan
dan Kemasyarakatan
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
yang selanjutnya disingkat
RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang
memuat arah kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa,
kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),
lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana
kerja.
- Rencana Kerja Pembangunan Desa yang
selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1
(satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat
rancangan kerangka ekonomi Desa, dengan mempertimbangkan kerangka
pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas Pembangunan Desa, rencana
kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung
oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
- Lembaga Pernberdayaan Masyarakat/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut LPMD/LKMD adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan. masyarakat
- Kader Pernberdayaan Masyarakat yang
selanjutnya disebut KPM adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki
pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam
pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif
- Profil Desa adalah gambaran menyeluruh
tentang karakter Desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta
perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal
2
- Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh
Pemerintahan Desa;
- Dalam menyusun rancangan. RPJM-Desa,
Pemerintahan Pesa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang
berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPMD / LKMD;
- Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari
Pemerintahan Pesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan
yaitu: LPMD/LKMD, Lembaga Kemasyarakatan, PKK, KPM Tokoh Masyarakat, tokoh
Agama, dan sebagainya;
- Setelah menerima rancangan RPJM-Desa,
Pemerintahan Pesa melaksanakan Musrenbang Desa untuk mendengarkan
penjelasan Kepala Desa tentang perencanaan
pembangunan Desa
- Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari Pemerintahan
Desa, maka Pemerintahan Desa mengundang LPMD/LKMD, lembaga-lembaga
kemasyarakatan, tokoh Agama, tokoh masyarakat dan lain-lain untuk
melakukan Musrenbang-Desa membawa RPJM-Desa
- Setelah dilakukan Musrenbang-Desa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka Pernerintahan Desa
menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintah
Desa serta LPM/LKMD dan Lembaga Kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan.
BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam
Peraturan Desa;
- Setelah mendapat persertujuan
Pernerintahan Desa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala
Desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan Sekretaris Desa atau Kepala
Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 3
1. Pemerintahan
Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil
keputusan yang dikoordinir oleh LPMD/LKMD atau sebutan lain dalam forum
Musrenbang-Desa
2. Mekanisme
pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaann
pembangunan Desa berdasarkan musyawarah dan mufakat
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
4
Hal-hal
lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh
keputusan Kepala Desa.
Pasal
5
1. Peraturan
Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
2. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkan dalam lembaran Desa
Ditetapkan di : Nusaherang
Pada
tanggal : .8 Februari 2011
KEPALA DESA NUSAHERANG
SAMSUDI
Nusaherang, 8
Februari 2011
Diundangkan di Desa Nusaherang
Pada tanggal 9 Februari 2011
Sekretaris Desa
Atik
Susilawati S.Ap
NIP: 195910112007012001