KEPUTUSAN KEPALA DESA
NUSAHERANG
KECAMATAN NUSAHERANG
KABUPATEN KUNINGAN


NOMOR: ……/KPTS / VIII / 2013
TENTANG
STRUKTUR PENGURUS DKM AL- HIDAYAH
DESA NUSAHERANG
KECAMATAN NUSAHERANG
KABUPATEN KUNINGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA NUSAHERANG
KECAMATAN NUSAHERANG
KABUPATEN KUNINGAN
Kepala Desa
Nusaherang, setelah:
Menimbang : 1. Bahwa kepercayaan penuh
dari warga masyarakat Desa Nusaherang Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan
terhadap keberadaan Masjid Al – Hidayah
2. Bahwa untuk memperluas dan meningkatkan
kwalitas sumber daya manusia dapat dilakukan melalui bidang keagamaan yang pada
akhirnya menciptakan masyarakat yang berakhlak mulia.
3. Bahwa untuk meningkatkan kualitas
Sumber Daya Insani Indonesia melalui Masjid sangat diperlukan agar masyarakat
memiliki pengetahuan agama.
4. Bahwa DKM Al - Hidayah sejak awal
keberadaannya telah bermaksud berpartisipasi mensukseskan pembangunan Nasional
pada umumnya dan pembangunan bidang keagamaan pada khususnya.
5. Bahwa mesjid merupakan sarana
ibadah yang sangat penting bagi umat
islam, maka perlu adanya
manajemen yang baik dan terencana guna menjamin
kelancaran pelaksanaan tugas
dalam mewujudkan kemakmuran masjid
6. Bahwa untuk itu perlu
pengangkatan kepengurusan baru Dewan Kemakmuran Mesjid Al- Hidayah sehubungan dengan berakhirnya
kepengurusan yang lama.
Mengingat :
1. Hasil rapat warga masyarakat pada
tanggal 02 Agustus 2013, tentang kepengurusan Masjid Al - Hidayah.
2. Untuk keperluan hal tersebut di atas perlu
diterbitkan surat keputusan.
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : Sruktur
pengurus DKM Al - Hidayah peroide 2013 - 2016 adalah sebagaimana pada lampiran surat keputusan
ini.
Kedua : Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan
agar melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku sejak hari dan tanggal
ditetapkan.
Keempat : Hal-hal
yang berkaitan dengan pemeliharaan dan pengembangan DKM Al - Hidayah yang belum
diatur dalam keputusan ini serta perubahan-perubahan dari keputusan ini akan
diatur kemudian
Ditetapkan di : Nusaherang
Pada Tanggal : 05 Agustus 2013
KEPALA DESA NUSAHERANG
HERDIANTO
|
Lampiran
Keputusan Kepala Desa Nusaherang
Kecamatan
Nusaherang Kabupaten Kuningan
Nomor : ..... / KPTS / 2013
Tanggal : 05 Agustus 2013
TENTANG STRUKTUR
PENGURUS DKM AL- HIDAYAH
DESA
NUSAHERANG KECAMATAN NUSAHERANG KABUPATEN KUNINGAN
SUSUNAN PENGURUS
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL-BAROKAH
PERIODE TAHUN: 2013 - 2016
PELINDUNG : KEPALA
DESA
PENASEHAT : 1. SAMSUDI ( MANTAN KADES )
2. H. DADANG SAFA’AT
PEMBINA : SUDIRHAM ( KAUR KESRA / KETIB )
KETUA : UST. AHMAD SADILI
WAKIL KETUA : SUFYAN
S.Ap
SEKRETARIS : 1. DIDI DJUHAEDI ( MANTAN NGABIHI )
2. IPIN ARIPIN ( KADUS WAGE )
BENDAHARA : 1. H. MAS’UD SUDARMAJI
2. H. YAYAT
SEKSI UMAROH : 1. UST. MAHYO S.Pdi
2. UST. SOLEHUL HADI
3. UST. DARTUN
SEKSI IDAROH : 1. UDIN HERYADI ( MANTAN KESRA )
2. E. HERMAWAN
SEKSI
RI’AYAH : 1. DALI SUDALI
2. DIDI SURYADI
Ditetapkan
di : Nusaherang
Pada
Tanggal : 05 Agustus 2013
KEPALA DESA NUSAHERANG
HERDIANTO
http://www.pusatkubah.com/
BalasHapusmakasih sk nya pak.. sangat membantu sy
BalasHapustrim
BalasHapustrimksh
BalasHapus