Lahirnya UU ini memberikan secercah harapan peluang dan tantangan tersendiri, sebab regulasi UU mengamanatkan desa diberi kedudukan dan kewenangan luas untuk bangkit dan mampu menjadi desa yang berdikari (berdiri di atas kaki sendiri ) atau dengan kata lain mandiri. Disamping itu regulasi undang-undang Desa memuat ketentuan bahwa jajaran pemerintahan desa harus bekerja keras mengeksplorasi sumber daya atau potensi lokal sehingga mampu menggerakkan partispasi masyarakat secara nyata mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Pada pelaksanaannya Undang-undang Desa nantinya akan diikuti dengan tersedianya anggaran yang proporsional ke desa/kelurahan, sehingga proses perencanaan masyarakat secara partisipatif tidak sia-sia. Untuk itu diharapkan setiap desa memiliki master plan dalam perencanaan pembangunan. Saat ini Desa Nusaherang telah memiliki master plan yang tertuang dalam RPJMDes ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dalam periode 5 ( lima) tahunan. Adapun yang tertuang dalam RPJMDes merupakan selurus aspirasi masyarakat di berbagai bidang melalui penggalian gagasan secara partisipatif, seluruh komponen masyarakat dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pemeliharaan hasil pembangunan. Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bisa kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf d. disebutkan "alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota". Selanjutnya dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan "Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus". SementaraWakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko, menyatakan Hal ini akan disesuaikan dengan kondisi geografis, jumlah penduduk serta jumlah kemiskinan. Dari sekian banyak Undang-Undang yang mengatur tentang Desa sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 memang Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah yang terbaik. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang agar Kepala Desa tidak terjebak dalam jeratan hukum. Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benar-benar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
--- Artikel pemerintahan Desa Nusaherang ---
Banyak
kalangan
meragukan keefektifan Undang-Undang ini. Keraguan mereka terutama pada
kekhawatiran
akan pengelolaan dana yang begitu besar. Jangan-jangan dana ini akan
menjadi
bancaan bagi Desa yang menerimanya. Menanggapi hal ini Budiman
Sudjatmiko
mengatakan, “Bancakan dana desa ini, bisa dihindari karena dana ada di
kabupaten. Sementara penyusunan proposal pengajuan anggaran ini, tidak
berjalan
sendiri. Ada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang melakukan
pendampingan, termasuk penyusunan budgeting”. - See more at:
http://kartonmedia.blogspot.com/2014/02/keistimewaan-undang-undang-desa-terbaru.html#sthash.WRAyB3RL.dpuf
Banyak
kalangan
meragukan keefektifan Undang-Undang ini. Keraguan mereka terutama pada
kekhawatiran
akan pengelolaan dana yang begitu besar. Jangan-jangan dana ini akan
menjadi
bancaan bagi Desa yang menerimanya. Menanggapi hal ini Budiman
Sudjatmiko
mengatakan, “Bancakan dana desa ini, bisa dihindari karena dana ada di
kabupaten. Sementara penyusunan proposal pengajuan anggaran ini, tidak
berjalan
sendiri. Ada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang melakukan
pendampingan, termasuk penyusunan budgeting”. - See more at:
http://kartonmedia.blogspot.com/2014/02/keistimewaan-undang-undang-desa-terbaru.html#sthash.WRAyB3RL.dpuf
Banyak
kalangan
meragukan keefektifan Undang-Undang ini. Keraguan mereka terutama pada
kekhawatiran
akan pengelolaan dana yang begitu besar. Jangan-jangan dana ini akan
menjadi
bancaan bagi Desa yang menerimanya. Menanggapi hal ini Budiman
Sudjatmiko
mengatakan, “Bancakan dana desa ini, bisa dihindari karena dana ada di
kabupaten. Sementara penyusunan proposal pengajuan anggaran ini, tidak
berjalan
sendiri. Ada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang melakukan
pendampingan, termasuk penyusunan budgeting”. - See more at:
http://kartonmedia.blogspot.com/2014/02/keistimewaan-undang-undang-desa-terbaru.html#sthash.WRAyB3RL.dpuf
0 komentar:
Posting Komentar