f Secercah Harapan ~ Desa Nusaherang
Nusaherang Tandang Nyandang Kahayang
Gunung Ciremai sakitu marahmay..sok ras emut ka lembur Nusaherang nu ninggalkeun salaksa katineung..Bersih dan rapih jalan Desa NusaherangCeremonial Pembukaan Kegiatan Pamatri Tatali Wargi Jilid 2Reog On The Street pd pembukaan Pamatri Tatali Wargi Jilid 3Peringatan Hut RI ke-68Calung Junior Nusaherang on the street kegiatan Car Free Day Kab. KngVolley Ball kegiatan rutin tahunan PORKAM

Selasa, 15 April 2014

Secercah Harapan

Desa Nusaherang-- Penantian panjang Desa selama 7 tahun akhirnya telah memberi secercah harapan baru bagi masyarakat desa untuk percepatan pembangunan yang lebih baik sehingga bisa diharapkan masyarakat pedesaan bisa memperoleh kesejahteraan hidup yang lebih baik pula. Pada tanggal 18 Desember 2013 lalu DPR RI telah mensyahkan Undang - undang Desa No. 6 Tahun 2014 , hal ini berarti menjadi tonggak sejarah yang penting bagi Pemerintahan Desa yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Disamping itu nanti banyaknya alokasi anggaran yang diterima pemerintah desa mulai rencananya tahun 2015 akan membawa perubahan yang signifikan bagi kehidupan masyarakat di desa sekaligus tantangan baru bagi Desa serta masyarakat.
 Lahirnya UU ini memberikan secercah harapan peluang dan tantangan tersendiri, sebab regulasi UU mengamanatkan desa diberi kedudukan dan kewenangan luas untuk bangkit dan mampu menjadi desa yang berdikari (berdiri di atas kaki sendiri ) atau dengan kata lain mandiri. Disamping itu regulasi undang-undang Desa memuat ketentuan bahwa jajaran pemerintahan desa harus bekerja keras mengeksplorasi sumber daya atau potensi lokal sehingga mampu menggerakkan partispasi masyarakat secara nyata mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Pada pelaksanaannya Undang-undang Desa nantinya akan diikuti dengan tersedianya anggaran yang proporsional ke desa/kelurahan, sehingga proses perencanaan masyarakat secara partisipatif  tidak sia-sia. Untuk itu diharapkan setiap desa memiliki master plan dalam perencanaan pembangunan. Saat ini Desa Nusaherang telah memiliki master plan yang tertuang dalam RPJMDes ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dalam periode 5 ( lima) tahunan. Adapun yang tertuang dalam RPJMDes merupakan selurus aspirasi masyarakat di berbagai bidang melalui penggalian gagasan secara partisipatif, seluruh komponen masyarakat dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pemeliharaan hasil pembangunan.  Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bisa kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf d. disebutkan "alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota". Selanjutnya dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan "Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus". SementaraWakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko, menyatakan Hal ini akan disesuaikan dengan kondisi geografis, jumlah penduduk serta jumlah kemiskinan. Dari sekian banyak Undang-Undang yang mengatur tentang Desa sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 memang Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah yang terbaik. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang agar Kepala Desa tidak terjebak dalam jeratan hukum. Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benar-benar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
--- Artikel pemerintahan Desa Nusaherang ---
Banyak kalangan meragukan keefektifan Undang-Undang ini. Keraguan mereka terutama pada kekhawatiran akan pengelolaan dana yang begitu besar. Jangan-jangan dana ini akan menjadi bancaan bagi Desa yang menerimanya. Menanggapi hal ini Budiman Sudjatmiko mengatakan, “Bancakan dana desa ini, bisa dihindari karena dana ada di kabupaten. Sementara penyusunan proposal pengajuan anggaran ini, tidak berjalan sendiri. Ada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang melakukan pendampingan, termasuk penyusunan budgeting”. - See more at: http://kartonmedia.blogspot.com/2014/02/keistimewaan-undang-undang-desa-terbaru.html#sthash.WRAyB3RL.dpuf




Banyak kalangan meragukan keefektifan Undang-Undang ini. Keraguan mereka terutama pada kekhawatiran akan pengelolaan dana yang begitu besar. Jangan-jangan dana ini akan menjadi bancaan bagi Desa yang menerimanya. Menanggapi hal ini Budiman Sudjatmiko mengatakan, “Bancakan dana desa ini, bisa dihindari karena dana ada di kabupaten. Sementara penyusunan proposal pengajuan anggaran ini, tidak berjalan sendiri. Ada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang melakukan pendampingan, termasuk penyusunan budgeting”. - See more at: http://kartonmedia.blogspot.com/2014/02/keistimewaan-undang-undang-desa-terbaru.html#sthash.WRAyB3RL.dpuf
Banyak kalangan meragukan keefektifan Undang-Undang ini. Keraguan mereka terutama pada kekhawatiran akan pengelolaan dana yang begitu besar. Jangan-jangan dana ini akan menjadi bancaan bagi Desa yang menerimanya. Menanggapi hal ini Budiman Sudjatmiko mengatakan, “Bancakan dana desa ini, bisa dihindari karena dana ada di kabupaten. Sementara penyusunan proposal pengajuan anggaran ini, tidak berjalan sendiri. Ada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang melakukan pendampingan, termasuk penyusunan budgeting”. - See more at: http://kartonmedia.blogspot.com/2014/02/keistimewaan-undang-undang-desa-terbaru.html#sthash.WRAyB3RL.dpuf

0 komentar:

Posting Komentar