Desa Nusaherang Artikel - Diakhir tahun 2013 banyak sekali kejadian yang membawa angin segar bagi Desa, tak ketinggalan di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta. Mungkin itu hari termanis bagi proses pembangunan Indonesia, RUU Desa yang selama beberapa tahun molor pembahasannya, akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Ini merupakan
tonggak baru bagi sebuah negara dengan sistem pembangunan bottom-up, yang sebelumnya pembangunan menganut sistem up-bottom. Dulu pembangunan daerah hanya menerima apa yang pusat putuskan sehingga pembangunan sifatnya tersentralisasi. Namun paradigma itu perlahan tapi pasti mulai berubah, Pemerintah sadar bahwa sentralisasi hanya menciptakan pembangunan semu semata, tidak menyentuh pada akar permasalahan.
Paradigma baru yang muncul sekarang yaitu pola pembangunan Desentralisasi. Undang-undang yang menjadi payung hukum penyelenggaraan pemerintahan desa itu terdiri
dari 16 bab dan 121 pasal, ini sekaligus mengatur soal alokasi anggaran
desa. Setiap desa diperkirakan rata-rata akan memeroleh dana sekitar Rp1
miliar per tahun, mulai 2015, karena peruntukan APBN 2014 telah
ditetapkan lebih dulu. Dengan adanya UU tersebut, persoalan minimnya
anggaran pembangunan desa yang dikeluhkan selama ini akan teratasi meski
masih minim, terutama untuk desa yang sarana dan prasaranannya masih
sangat terbatas. Undang _ undang Desa juga mengamanatkan harus dilakukan melalui Musyawarah Rencana
Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Masalahnya kemudian, apakah
musrenbang ini cukup efektif untuk membuat rencana kerja selama setahun
mengingat SDM berkualitas yang sangat terbatas di pedesaan. Jangan sampai Musrenbang hanya menjadi sebuah forum formal untuk
pengesahan saja. Rencana-rencana yang diajukan semuanya dibuat oleh
beberapa orang saja, itupun ketika ditawarkan di forum, masyarakat
maupun perwakilan yang hadir, hanya memberi label persetujuan saja tanpa
urun rembug maupun mengkritisinya. Tentunya yang seperti ini akan menjadi preseden yang
kurang baik dalam proses pembangunan. Keikutsertaan masyarakat dalam
menggali rencana pembangunan mutlak dibutuhkan agar pembangunan bisa
selaras dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Subtansi dari Undang - undang Desa ini adalah mengubah corak pembangunan agar lebih
berpihak kepada desa sebagai basis pembangunan bangsa. Bukan bagi-bagi
proyek. Satu hal yang pasti, semua desa kini dapat membangun secara
bertahap dengan anggaran yang sudah terjamin secara rutin melalui APBN
dan APBD. Penanggulangan kemiskinan pun tetap berlanjut karena telah
menjadi tanggung jawab Negara dengan anggaran APBN yang rutin
teralokasikan. Ini merupakan angin segar bagi masyarakat perdesaan agar bisa mandiri. Semangat pembangunan yang ada dalam Undang - undang Desa tidak akan terlaksana apabila pemerintah sendiri tidak mau
melaksanakan Undang-undang Desa ini. Sebagai masyarakat, tentu kita memiliki
kewajiban untuk senantiasa berkontribusi bagi pembangunan yang memang
sedang digalakkan, salah satunya melalui Undang - undang Desa ini. Kita jangan pesimis
dengan ikhtiar yang sudah dilakukan oleh pemerintah maupun DPR.
Walaupun mungkin nantinya akan banyak kendala yang dihadapi di lapangan, tidak
lantas membuat kita berhenti untuk terus mewujudkan masyarakat yang
adil-makmur serta berkemajuan. Setiap hambatan tentu memiliki solusi penyelesaian, pertanyaannya kemudian adalah, apakah kita mau berkontribusi
untuk mencari solusi itu...?. Silahkan kita bertanya kepada diri kita
masing-masing............!!
0 komentar:
Posting Komentar