f Angin Segar Undang Undang Desa ~ Desa Nusaherang
Nusaherang Tandang Nyandang Kahayang
Gunung Ciremai sakitu marahmay..sok ras emut ka lembur Nusaherang nu ninggalkeun salaksa katineung..Bersih dan rapih jalan Desa NusaherangCeremonial Pembukaan Kegiatan Pamatri Tatali Wargi Jilid 2Reog On The Street pd pembukaan Pamatri Tatali Wargi Jilid 3Peringatan Hut RI ke-68Calung Junior Nusaherang on the street kegiatan Car Free Day Kab. KngVolley Ball kegiatan rutin tahunan PORKAM

Jumat, 14 Maret 2014

Angin Segar Undang Undang Desa

Undang undang desa angin segar bagi masyarakat perdesaan
Desa Nusaherang Artikel - Diakhir tahun 2013 banyak sekali kejadian yang membawa angin segar bagi Desa, tak ketinggalan di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta. Mungkin itu hari termanis bagi proses pembangunan Indonesia, RUU Desa yang selama beberapa tahun molor pembahasannya, akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Ini merupakan tonggak baru bagi sebuah negara dengan sistem pembangunan bottom-up, yang sebelumnya pembangunan menganut sistem up-bottom. Dulu pembangunan daerah hanya menerima apa yang pusat putuskan sehingga pembangunan sifatnya tersentralisasi. Namun paradigma itu perlahan tapi pasti mulai berubah, Pemerintah sadar bahwa sentralisasi hanya menciptakan pembangunan semu semata, tidak menyentuh pada akar permasalahan.
Paradigma baru yang muncul sekarang yaitu pola pembangunan Desentralisasi. Undang-undang yang menjadi payung hukum penyelenggaraan pemerintahan desa itu terdiri dari 16 bab dan 121 pasal, ini sekaligus mengatur soal alokasi anggaran desa. Setiap desa diperkirakan rata-rata akan memeroleh dana sekitar Rp1 miliar per tahun, mulai 2015, karena peruntukan APBN 2014 telah ditetapkan lebih dulu. Dengan adanya UU tersebut, persoalan minimnya anggaran pembangunan desa yang dikeluhkan selama ini akan teratasi meski masih minim, terutama untuk desa yang sarana dan prasaranannya masih sangat terbatas. Undang _ undang Desa juga mengamanatkan harus dilakukan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Masalahnya kemudian, apakah musrenbang ini cukup efektif untuk membuat rencana kerja selama setahun mengingat SDM berkualitas yang sangat terbatas di pedesaan. Jangan sampai Musrenbang hanya menjadi sebuah forum formal untuk pengesahan saja. Rencana-rencana yang diajukan semuanya dibuat oleh beberapa orang saja, itupun ketika ditawarkan di forum, masyarakat maupun perwakilan yang hadir, hanya memberi label persetujuan saja tanpa urun rembug maupun mengkritisinya. Tentunya yang seperti ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam proses pembangunan. Keikutsertaan masyarakat dalam menggali rencana pembangunan mutlak dibutuhkan agar pembangunan bisa selaras dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Subtansi dari Undang - undang Desa ini adalah mengubah corak pembangunan agar lebih berpihak kepada desa sebagai basis pembangunan bangsa. Bukan bagi-bagi proyek. Satu hal yang pasti, semua desa kini dapat membangun secara bertahap dengan anggaran yang sudah terjamin secara rutin melalui APBN dan APBD. Penanggulangan kemiskinan pun tetap berlanjut karena telah menjadi tanggung jawab Negara dengan anggaran APBN yang rutin teralokasikan. Ini merupakan angin segar bagi masyarakat perdesaan agar bisa mandiri. Semangat pembangunan yang ada dalam Undang - undang Desa tidak akan terlaksana apabila pemerintah sendiri tidak mau melaksanakan Undang-undang Desa ini. Sebagai masyarakat, tentu kita memiliki kewajiban untuk senantiasa berkontribusi bagi pembangunan yang memang sedang digalakkan, salah satunya melalui Undang - undang Desa ini. Kita jangan pesimis dengan ikhtiar yang sudah dilakukan oleh pemerintah maupun DPR. Walaupun mungkin nantinya akan banyak kendala yang dihadapi di lapangan, tidak lantas membuat kita berhenti untuk terus mewujudkan masyarakat yang adil-makmur serta berkemajuan. Setiap hambatan tentu memiliki solusi penyelesaian, pertanyaannya kemudian adalah, apakah kita mau berkontribusi untuk mencari solusi itu...?. Silahkan kita bertanya kepada diri kita masing-masing............!!

0 komentar:

Posting Komentar